Menurut Lisye, SPM yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014.
Dalam pelayanannya, Lisye menjelaskan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek terintegrasi dengan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya.
"Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dapat dirasakan cukup signifikan. Untuk itulah, tidak hanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pemenuhan SPM juga harus berjalan optimal di Jalan Layang MBZ sehingga manfaat yang dirasakan oleh pengguna jalan diterima secara utuh," ungkap Lisye. (TSA)