Dia menyebut pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
"Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" cetusnya.
Hingga saat ini, Yustinus mengklaim BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023.
"Kami akan proses sesuai ketentuan. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apa pun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat," tegas Yustinus.
Terakhir, dia berpesan soal masalah pribadi BAM terinfo korban investasi bodong.
"Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silahkan dilaporkan ke Kepolisian," tandas Yustinus.
(FRI)