IDXChannel - Bursok Anthony Marlon (BAM) menjadi sorotan publik setelah meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mundur dari jabatannya. Hal itu berawal dari aduannya yang tidak diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia pun menyebut perilaku korup dan pelanggaran kode etik telah mendarah daging di Kemenkeu. Adapun, Bursok menjabat sebagai Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II.
Dia membuat aduan kepada Kemenkeu melalui sebuah surat tertanggal 27 Februari 2023 yang berisi kekecewaan terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP pasca ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Surat ini pun ditujukan langsung kepada Sri Mulyani dan diselipkan kepada Irjen Kemenkeu serta [email protected].
Bursok menyebut dirinya sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong pada melalui sebuah surat tertanggal 27 Mei 2021. Adapun, nomor tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
Dalam pernyataannya, Bursok menyebut surat tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kemenkeu. Menanggapi aduan Bursok tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, pun angkat bicara.
"Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?," ujar Yustinus dikutip dari akun Twitter resminya @prastow pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Dia membenarkan BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dana yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Nyatanya pada 2022, bukan 2021, seperti yang tersebar.
"Clear ini masalah pribadi ya," ucap Yustinus.
Dia menyebut pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
"Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" cetusnya.
Hingga saat ini, Yustinus mengklaim BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023.
"Kami akan proses sesuai ketentuan. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apa pun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat," tegas Yustinus.
Terakhir, dia berpesan soal masalah pribadi BAM terinfo korban investasi bodong.
"Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silahkan dilaporkan ke Kepolisian," tandas Yustinus.
(FRI)