sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Sektor Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat

Economics editor Shifa Nurhaliza
06/07/2021 15:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan menegaskan karyawan yang tidak bekerja di kantor tak akan dipecat.
Pekerja Sektor Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat. (Foto: MNC Media)
Pekerja Sektor Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat. (Foto: MNC Media)

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut.

Menambahkan apa yang diungkapkan Menko Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan,” tambah Gubernur Anies. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement