sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK

Economics editor Ikhsan PSP
22/07/2022 22:20 WIB
AFPI menyatakan POJK 10 telah sesuai dengan ekspektasi dan para pelaku industri fintech berkomitmen memenuhi aturan tersebut.
Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK. (Foto: MNC Media)
Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menyambut baik aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko mengatakan dari 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air, semuanya menyambut baik kehadiran.

Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, di mana dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G-20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement