IDXChannel - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) resmi memberlakukan kebijakan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon tiket sebesar 50 persen untuk pembelian tiket.
Adapun diskon tiket berlaku untuk keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Nuraini Dessy, mengatakan pemberian diskon ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendukung stimulus perekonomian yang diumumkan beberapa waktu lalu.
"Stimulus potongan diskon 50 persen dari tarif dasar akan berlaku efektif terhitung 5 Juni besok untuk pembelian tiket 25 kapal penumpang ke seluruh rute," ujar Dessy di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Meski demikian, Pelni tetap memperhatikan keselamatan pelayaran, dengan selalu berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan dalam memperhatikan kapasitas maksimal di atas kapal.
Adapun kebijakan stimulus diskon tiket kapal Pelni berlaku di seluruh channel pembelian tiket.
Adapun syarat dan ketentuan diskon tiket, yaitu periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025, pembelian tiket sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat dilakukan pengembalian selisih dana, diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025.
Selain itu diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang, diskon berlaku sebesar 50 persen dari tarif dasar tidak termasuk asuransi dan pass masuk pelabuhan.
Pelni mengingatkan agar penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket, dan jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.
(NIA DEVIYANA)