sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelonggaran PPKM, Sektor Ritel dan Restoran Kembali Bergairah

Economics editor Shifa Nurhaliza
25/08/2021 13:25 WIB
Pelonggaran PPKM merupakan perkembangan yang baik. Ada harapan baru untuk bisa bergeliat secara ekonomi kembali khususnya di DKI Jakarta.
Pelonggaran PPKM, Sektor Ritel dan Restoran Kembali Bergairah
Pelonggaran PPKM, Sektor Ritel dan Restoran Kembali Bergairah

IDXChannel - Pemerintah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24-30 Agustus 2021. Pelonggaran tersebut diantaranya pusat perbelanjaan atau mal dan juga restoran kini diperbolehkan untuk buka hingga pukul 8 malam. 

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan untuk restoran, pengunjung diperbolehkan untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal 2 orang per meja.

Adapun untuk mal, Presiden Jokowi menekankan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Namun tambahnya, pembukaan ini harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, pelonggaran PPKM merupakan perkembangan yang baik. Ada harapan baru untuk bisa bergeliat secara ekonomi kembali khususnya di DKI Jakarta yang sudah menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19.

“Dampaknya luar biasa, katakan sebelum pandemi dulu, kita sebenarnya rata-rata tingkat occupancy ratenya sekitar 56% kalau hotel berbintang. Setelah terkena pandemi turun hingga 15%, ditambah PPKM jadi di bawah 10%,” jelasnya pada program Market Review, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, recovery setelah PPKM, dinilai Sutrisno, tidak akan langsung, namun untuk sektor restoran dinilai akan lebih cepat, menimbang bahwa pengunjung restoran lebih banyak dari daerah Jakarta. Ditambah dengan tingkat vaksinasi Jakarta yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Sedangkan untuk sektor perhotelan dinilai lebih sulit karena pengunjung yang berasal dari luar daerah belum divaksin, secara tidak langsung akan berpengaruh pada kendala untuk menginap di hotel. Mengingat salah satu persyaratannya adalah pengunjung maupun karyawan sudah harus divaksin.

“Kita usulkan untuk ada sentra vaksinasi bagi tamu hotel, jadi kalau ada tamu hotel misalnya dari NTT gitu ya, masuk ke hotel belum vaksin, dikirim dulu ke sentra vaksinasi yang ada di Jakarta. Jadi setelah vaksin, baru bisa masuk,” ungkapp Sutrisno mengenai solusi atas syarat vaksin bagi pengunjung hotel.

Pihaknya menyatakan dengan pelonggaran PPKM yang diberlakukan, setidaknya sektor hotel dapat naik 10% hingga 30% pada kondisi ini.

Untuk diketahui, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%. (FIRDA/NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement