sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembentukan Holding Ultra Mikro Mandek, Kementerian BUMN: Masih Terhambat Regulasi

Economics editor Suparjo Ramalan
23/09/2021 12:05 WIB
Proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK.
Kementerian BUMN mencatat masih ada dua pending issue dalam pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Kementerian BUMN mencatat masih ada dua pending issue dalam pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.

Dia mencatat, Pegadaian sendiri sudah melakukan penyimpanan emas, namun masih berupa titipan dan bukan tercatat sebagai neraca. Sementara, yang diperlukan adalah aturan baru bank bullion. 

"Dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," katanya. 

Sementara ihwal BMPK, lanju Tiko sapaan akrab Kartika, dalam aturan perbankan BMPK pihak terkait dengan bank maksimal berada di level 10 persen dari modal. Karena itu, Kementerian BUMN mengajukan pengecualian bahwa BMPK PNM dan Pegadaian bisa mencapai 30 persen. 

"Kami dalam diskusi dengan OJK sudah mengajukan pengecualian bahwa khusus PNM dan Pegadaian bisa semaksimal mungkin bisa dapet BMPK 30 persen. Ini sama seperti yang didapatkan oleh Pertamina dan PLN. Yang punya kekuatan khusus OJK menjadi preseden bisa memberikan BMPK khusus," kata dia. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement