Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini juga menjelaskan faktor kedua yang mempengaruhi investasi di dalam negeri yaitu inefisiensi birokrasi dengan skor 11,1. Dilanjutkan dengan akses ke pembayaran dengan skor 9,2, infrastruktur tidak merata dengan skor 8,8 dan kebijakan tidak stabil dengan skor 8,6 yang melengkapi 5 faktor utama.
Dia melanjutkan, hal lain yang menjadi penghambat investasi yaitu adanya faktor regulasi yang seringkali tidak terprediksi, inkonsisten, dan saling bertentangan. Alasan lain yang juga sering kali mengganjal investasi dalam negeri yakni instabilitas pemerintah yang mendapat skor 6,5; tarif pajak dengan skor 6,4; etos kerja buruh 5,8; regulasi pajak 5,2; dan pajak 4,7.
Kelima alasan itu, katanya, melengkapi 10 besar faktor yang menjadi penghalang perkembangan inflasi di Indonesia.
“Jadi, persoalan investasi di Indonesia begitu kompleks, tidak bisa hanya diselesaikan dengan membuat kementerian dan lembaga baru. Hulu, tengah, serta hilir harus diselesaikan berkesinambungan. Pemerintah harus menghilangkan 10 besar faktor penghambat investasi, atau setidaknya hilangkan 5 faktor utama penghambat investasi,” pungkasnya. (TYO)