sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembukaan Mal Dilonggarkan, Satgas Covid-19: Wajib Tutup Jika Sebabkan Klaster

Economics editor Muhammad Sukardi
18/08/2021 08:22 WIB
Pusat perbelanjaan atau mal bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 20.00 selama PPKM.
Pusat perbelanjaan atau mal bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 20.00 selama PPKM. (Foto: MNC Media)
Pusat perbelanjaan atau mal bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 20.00 selama PPKM. (Foto: MNC Media)

Wiku menekankan bahwa kebijakan yang mulai direlaksasi ini ditetapkan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah yang sudah sedikit melonggarkan aturan.

Di samping itu, Wiku menyatakan bahwa melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakukan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota Level 4 lainnya.

"Untuk detailnya, akan diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat," terang Wiku. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement