"Kesempatan untuk berinvestasi di IKN terbuka bagi semua pihak, dari berbagai skala usaha, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sidik menjelaskan pendanaan dari investor juga merupakan salah satu konsep pembangunan IKN Nusantara hingga tahun 2045, karena porsi pembiayaan 20% dari APBN, dan 80% pendanaan non-APBN.
Hal ini juga sejalan dengan konsep pembangunan IKN sampai tahun 2045 yang akan mengoptimalkan pembiayaan yang bersumber dari non-APBN.
"Pemerintah lintas-Kementerian/Lembaga, menyiapkan berbagai skema dan insentif untuk investasi di IKN. Rancangan peraturannya diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat ini," ujar Sidik.
(FRI)