sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/02/2025 23:00 WIB
Holding Investasi didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara. Holding itu bisa menerbitkan surat utang dan terima pinjaman.
Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara punya kewenangan untuk membentuk holding investasi. Hal itu merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Holding Investasi diatur dalam BAB 1D RUU BUMN Pasal 3F yang berisi Holding Investasi ini didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara.

"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, pada beleid tersebut juga disebutkan, Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, di antaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; melakukan pemberdayaan aset.

Selain itu, Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi; mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.

Selanjutnya, Holding Investasi ini juga punya wewenang untuk mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran Dasar Holding.

Pada Pasal 3AE disebutkan Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.

Sementara itu, dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement