Diskon Iuran Jaminan Sosial
Di ranah jaminan sosial, skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah dipertahankan pada 2027, termasuk kelanjutan pemberian diskon iuran seperti tahun berjalan.
Sementara itu, penyaluran manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan ke depan bakal dikalibrasi mengikuti strata upah pekerja.
Insentif PPN Logam Mulia
Pada sektor industri hilir perhiasan, pemerintah menyiapkan standardisasi baru agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif PPN bagi produk logam mulia berkadar 99,9 persen. Regulasi baru ini digodok guna menyesuaikan ketentuan eksisting yang selama ini mematok syarat kadar kemurnian 99,99 persen.
Airlangga menambahkan, pagu kebutuhan anggaran untuk mendanai seluruh program kelanjutan pada 2027 saat ini masih disisir secara mendalam oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan kalkulasi awal, kebutuhan fiskal untuk menopang paket kebijakan tersebut diproyeksikan berada di kisaran Rp31 triliun. (Febrina Ratna Iskana)