sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Batal Turunkan Pajak Perusahaan Jadi 20 Persen di 2022

Economics editor Rina Anggraeni
08/10/2021 07:25 WIB
Pemerintah memastikan pemangkasan pajak perusahaan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah memastikan pemangkasan pajak perusahaan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  (Foto: MNC Media)
Pemerintah memastikan pemangkasan pajak perusahaan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Foto: MNC Media)

Dia menambahkan reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara,  ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail. 

“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement