IDXChannel - Merespon lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akhirnya mulai menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat dengan aturan. Peraturan tersebut menuai opini dari PHRI.
Aturan-aturan ini di antaranya adalah batas jam tutup mall menjadi pukul 17.00, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan dengan meniadakan karyawan WFO.
Aturan yang baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap berjalannya bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(29/6/2021).
Dia mengatakan, dampak aturan ini sangat nyata bagi usaha hotel dan restoran karena pasti terjadi penurunan customers, terlebih kalau nantinya WFH 100%.