IDXChannel - Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring naiknya angka kasus Covid-19. Rencananya pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yaitu PPKM darurat di sejumlah daerah dengan angka kasus tinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia kebijakan PPKM darurat ini sudah dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, (29/6/2021). Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Namun sayangnya Dia tak ingin menjelaskan secara rinci.
“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” kata Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021).
Rencananya PPKM darurat ini diusulkan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Berikut bocoran terkait penerapan PPKM Darurat:
PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.