sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 2 Juli

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/06/2021 22:16 WIB
Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring naiknya angka kasus Covid-19.
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 2 Juli. (Foto: MNC Media)
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 2 Juli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring naiknya angka kasus Covid-19. Rencananya pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yaitu PPKM darurat di sejumlah daerah dengan angka kasus tinggi.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia kebijakan PPKM darurat ini sudah dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, (29/6/2021). Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Namun sayangnya Dia tak ingin menjelaskan secara rinci.

“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” kata Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021).

Rencananya PPKM darurat ini diusulkan  berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Berikut bocoran terkait penerapan PPKM Darurat:

WFH 100 persen

PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement