Kemudian ada PLBN Sei Nyamuk di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, dan PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Sementara ada dua PLBN yang belum dioperasikan, seperti PLBN Labang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
"Sebanyak lima PLBN telah beroperasi, dan telah didukung pelayanan lintas batas negara oleh Imigrasi, Bea dan Cukai, Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian dan Karantina Ikan," ujarnya.
Pembangunan PLBN dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di setiap provinsi yang memiliki wilayah perbatasan. Adapun jumlah anggaran yang dialokasikan bagi pembangunan lima PLBN yang telah beroperasi sebesar Rp873,05 miliar.