IDXChannel - Pemerintah memperlonggar aturan PPKM khususnya ibadah berjamaah di masjid pada bulan Ramadan nanti, yakni boleh berjamaah sholat tarawih di masjid asal menggunakan masker dan sudah divaksinasi covid.
Seperti diungkapkan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan merespons ketentuan menjelang Ramadhan, yaitu pelaksanaan Tarawih berjamaah, dimana pemerintah bakal melakukan pelonggaran untuk kegiatan salat tarawih di Bulan ramadan nanti.
Menko Luhut melalui Juru Bicaranya mengkonfirmasi dan menyatakan Kebijakan itu dilakukan menyusul menurunnya angka penularan COVID-19 di Indonesia dengan catatan masyarakat harus menggunakan masker hingga sudah dilakukan Vaksinasi.
“Untuk sholat tarawih boleh lah pasti, (untuk berjmaah) yang pasti pakai masker dan sudah vaksin hingga pengetatat protokol kesehatan,” kata Menko Luhut melalui Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Meski begitu, Jodi menyampaikan saat ini pihak Pemerintah tengah akan menunggu masukan dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian hingga akan melibatkan tokoh agama untuk tarawih berjamaah.
“Tapi, Masih kami bahas, kami akan dibicarakan lagi dengan sejumlah tokoh agama.” Tandasnya.
Namun, meskipun ibadah bersama yang dilaksanakan
diperbolehkan, tetap harus ada upaya pencegahan penularan COVID-19. Upaya-upaya itu berupa rajin mencuci tangan, memakai masker, dan semuanya telah menerima vaksin COVID-19 hingga dosis ketiga atau booster.
Sementara, Untuk regulasi dan aturan menjelang ramadan hingga mudik Jubir Luhut mengklaim masih mengkaji dengan sejumlah stake holders di beberapa pekan kedepan.
“Untuk regulasi ramadan dan mudik Masih dikaji,” tutupnya. (RAMA)