IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadhan 2022 mendatang kembali seperti semula ketika keadaan normal.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI terkait pelaksanaan Ibadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, di mana saf salat sudah boleh dirapatkan.
“Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” papar fatwa yang dikutip, Senin (21/3/2022).
Ketua Umum MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib pun membernarkan hal ini. “Betul, sudah dinormalkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Baijuri, aturan ini diterapkan juga karena melihat kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang landai.