“Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari satgas covid alhamdulilah sudah landai menuju endemi, jadi kembali ke hukum asalnya. Solat kan harus rapat,” ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama dengan Pemerintah Kota. “Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota,” ungkapnya.
“Jadi nanti dari kemeterian agama, dewan masjid kemudian pemerintah kota dan sekda akan merapatkan untuk ketentuan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, jika salat tawarih dipersilahkan dengan kondisi saf yang dirapatkan, berbeda hal nya dengan kegiatan buka puasa (bukber).
Dijelaskan Baijuri, bahwa untuk kegiatan bukber lebih baik tidak dilaksanakan, melihat dari urgensi nya di kondisi saat ini.