Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, pekerja tersebut diberikan upah dengan catatan perusahaan pemberi kerja tidak melakukan PHK. "Pekerja mungkin dirumahkan, tapi tidak di PHK,"ujarnya. (TIA)
Advertisement
Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement