sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya

Economics editor Michelle Natalia
21/07/2021 19:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. (Foto: MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, pekerja tersebut diberikan upah dengan catatan perusahaan pemberi kerja tidak melakukan PHK. "Pekerja mungkin dirumahkan, tapi tidak di PHK,"ujarnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement