IDXChannel - Setelah dikeluarkan dalam penentuan level PPKM di daerah, pemerintah kembali menggunakan angka indikator kematian akibat covid sebagai penilaian assessment level PPKM.
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa- Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indikator Angka Kematian menjadi indikator kembali evaluasi PPKM.

“Dalam evaluasi level PPKM Ini, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Assessment Level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (23/8/2021). 

Adapun alasan tersebut disampaikan oleh Luhut, hal tersebut terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik.

“Kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan. Namun, dalam beberapa hari kedepan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten agau Kota,” paparnya.