sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Mudik 2021, Menko PMK: Kecuali Keadaan Mendesak

Economics editor Giri Hartomo
26/03/2021 15:19 WIB
Sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah terkecuali mendesak.
Pemerintah Larang Mudik 2021, Menko PMK: Kecuali Keadaan Mendesak (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Larang Mudik 2021, Menko PMK: Kecuali Keadaan Mendesak (FOTO:MNC Media)

IDXChannel- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menekan angka penyebaran covid-19 di tanah air. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021. Selain pada tanggal tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak pergi ke luar kota pada hari sebelum dan sesudahnya. 

“Terakhir larangan mudik dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah terkecuali mendesak dan perlu,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Nantinya, masing-masing Kementerian dan Lembaga akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa idul fitri.

Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelasnya.

Muhadjir menambahkan, aturan untuk menunjang pelarangan mudik juga akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya saja pelarangan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Aturan-aturan yang menunjang ketiadaan mudik akan diatur oleh Kementerian Lembaga terkait termasuk satgas covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain,” ucapnya.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement