sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Libatkan Swasta dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
08/12/2023 13:02 WIB
Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah.
Pemerintah Libatkan Swasta dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Libatkan Swasta dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan.

Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui penjaminan pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dalam siaran pers Jumat (8/12/2023), skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12/2023).

Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah. KPBU merupakan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.

Untuk mendukung penerapan KPBU tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan, berupa Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/VGF), Penjaminan
Infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema Availability Payment.

Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special
Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.

"Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PT PII dalam melaksanakan penjaminan, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN)," ujarnya.

Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

PMN kepada PT PII selain untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, juga memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

Manfaat tersebut, antara lain meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan seiring meningkatnya kegiatan operasional perusahaan, serta terciptanya pemerataan pembangunan, memajukan roda perekonomian karena terpenuhinya kebutuhan infrastruktur yang memadai di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan pemanfaatan PMN yang telah diterima oleh PT PII. PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU.

Hingga Triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.

Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.

PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN).

Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai
investasi mencapai Rp 474 triliun.

Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan nonKPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN.

Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.

Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum
yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.

Sutopo menambahkan, dalam dua tahun terakhir, dari akumulasi jumlah PMN yang diberikan sebesar Rp10,65 triliun, nilai aset PT PII di tahun 2022 adalah sebesar Rp15,56 triliun dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 ini bertambah menjadi Rp16,43 triliun. Adapun ekuitas Perseroan di tahun 2022 sebesar 15, 15 T dan diprediksi bertambah menjadi Rp15,96 triliun hingga akhir 2023 ini.

Selain itu, sejak tahun 2017 hingga 2023, PT PII telah berkontribusi bagi penerimaan negara
berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp2,1 triliun.

Adapun nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari proyek infrastruktur yang telah diberikan
penjaminan oleh PT PII antara lain yaitu pada sektor Jalan sebesar Rp705 triliun berasal dari
proyek 14 ruas jalan tol, pelestarian 9 ruas jalan nasional, dan penggantian 37 jembatan di
pulau Jawa.

Dari sektor Telekomunikasi berupa proyek Palapa Ring dengan membangun jaringan kabel optik lintas pulau sepanjang 8.479 km dan satelit multifungsi yang menghubungkan 149.400 titik layanan offline di Indonesia (termasuk area 3 T), memberikan nilai tambah ekonomi Rp78 triliun.

Pada sektor Air Minum PT PII menjamin 6 proyek SPAM dengan total debit produksi 15.450 liter/detik yang melayani ±5,9 juta orang (±1,18 juta koneksi) dan memberi nilai tambah ekonomi sebesar Rp19 triliun. Selanjutnya, penjaminan PT PII pada proyek sektor Transportasi memberikan nilai tambah ekonomi Rp48 triliun, sektor Konservasi Energi sebesar Rp0,7 triliun, dan sektor Pariwisata sebesari Rp8 triliun.

Sutopo juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung berbagai agenda pembangunan sesuai arah APBN 2024 melalui dukungan pada infrastruktur sosial dan perubahan iklim pada sektor persampahan, sanitasi dan kesehatan, serta dukungan pada KPBU Berskala kecil untuk proyek infrastruktur di daerah dalam rangka percepatan pemerataan Pembangunan infrastruktur.



(SAN)

Advertisement
Advertisement