IDXChannel - Perayaan Natal 2021 siap disambut umat Nasrani sebentar lagi.
Dengan masuknya varian Omicron di Indonesia, maka pengetatan aturan pun diberlakukan pemerintah jelang perayaan Natal tahun ini.
Profesor Wiku, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 menyebut, natal tahun ini pemerintah mewajibkan setiap gereja untuk membentuk satuan tugas COVID-19 sebagai syarat gelaran ibadah.
“Pemerintah wajibkana pihak gereja untuk segera bentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan acara ibadah secara fisik,” ujar Prof Wiku, dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Kamis (16/12/2021).
Satgas COVID-19 yang terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, relawan atau duta perubahan perilaku yang dibentuk oleh pihak gereja, nantinya harus membuat rencana pengawasan dan penilaian kepatuhan penerapan protokol kesehatan selama ibadah Natal berlangsung.
“Setelah dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehaan yang sistemastis dan terencana untuk menekan peluang penularan COVID-19,” tutup Prof Wiku singkat.