Kemudian, masih ada KIP Kuliah untuk 666,7 mahasiswi, BOS tunai, serta transaksi non-tunai di layanan pemerintah.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020, pemerintah telah menyiapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan peningkatan sistem keuangan yang inklusif tersebut.
“Gerakan ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi seluruh Dewan Nasional Keuangan Inklusif atau DNKI baik dari unsur pemerintah, maupun otoritas keuangan,” tuturnya.
(Nadya Kurnia)