sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pastikan Seluruh Hak Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja di Morowali Terpenuhi

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
27/12/2023 13:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak-hak pekerja.
Pemerintah Pastikan Seluruh Hak Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja di Morowali Terpenuhi. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Pastikan Seluruh Hak Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja di Morowali Terpenuhi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," jelas Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Rabu (27/12/2023).

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.

Sebelumnya, hingga saat ini melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
 
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement