“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” kata Mira.
Guna memastikan inklusivitas, pemerintah menyiapkan dua metode layanan, yakni self-service bagi warga yang sudah mahir digital, serta assisted service atau layanan pendampingan petugas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis. “Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” tuturnya.
Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan uji coba di Kabupaten Banyuwangi, yang meliputi tahap pendaftaran pada September 2025 serta tahap sanggah pada Maret-April 2026. Evaluasi komprehensif dari Banyuwangi tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menyempurnakan sistem sebelum akhirnya diimplementasikan secara masif di 42 daerah lainnya.
(Rahmat Fiansyah)