sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Diskotek dan Sejenisnya Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
22/03/2023 20:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri. 
Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Diskotek dan Sejenisnya Selama Ramadan, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Diskotek dan Sejenisnya Selama Ramadan, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotism.

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

f. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan. 

g. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement