sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Vaksinasi Dosis Kedua Melalui JAKI

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
25/07/2021 08:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sudah melayani pendaftaraan peserta untuk penerima vaksin dosis kedua.
Pemprov DKI Jakarta lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sudah melayani pendaftaraan peserta untuk penerima vaksin dosis kedua. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sudah melayani pendaftaraan peserta untuk penerima vaksin dosis kedua. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kabar gembira bagi warga, Pemprov DKI Jakarta lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sudah melayani pendaftaraan peserta untuk penerima vaksin dosis kedua. Hal tersebut diperlihatkan dari unggahan instagram resmi Gubernur DKI Jakarta, @aniesbaswedan.

“Kamu kesulitan mencari lokasi faskes untuk dosis kedua? Eits, tenang tenang.. kini kamu sudah bisa daftar vaksinasi dosis kedua melalui JAKI, lho,” tulis @aniesbaswedan dalam keterangan unggahan, Minggu (25/07/2021)

Lewat aplikasi JAKI, calon penerima vaksin pertama mengetuk banner ‘Daftar Vaksinasi’. Selanjutnya, memilih lokasi dan jadwal penerimaan vaksinasi. Dan terakhir mengisi formulir data diri dan informasi yang dibutuhkan.

“Untuk memilih jadwal pastikan kamu telah melewati batas minimal 28 hari sejak vaksinasi pertama untuk jenis vaksin Sinovac dan 12 minggu untuk jenis vaksin AstraZeneca, kemudian pilih lokasi faskes yang tersedia melalui JAKI, ya,” lanjut Anies

Nantinya, saat jadwal penerimaan vaksin peserta datang ke lokasi yang telah didaftarkan sebelumnya, dengan membawa KTP asli atau fotokopi atau KK bagi pendaftar berusia 12-17 tahun, Kartu Vaksinasi dan Kartu Kendali yang telah dicetak serta Pulpen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement