sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ hingga KAJ Tahap 3 Sebanyak 181.353 Senilai Rp900 Ribu

Economics editor Muhammad Refi Sandi
21/09/2024 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ hingga KAJ Tahap 3 Sebanyak 181.353 Senilai Rp900 Ribu. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ hingga KAJ Tahap 3 Sebanyak 181.353 Senilai Rp900 Ribu. (Foto: MNC Media)

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022; ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M); warga binaan panti sosial; variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Menanggapi adanya data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

“Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),” jelasnya.

Untuk informasi selengkapnya terkait Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id, atau dapat juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.

(Dian Kusumo Hapsari)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement