Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (RAMA)
Advertisement
Penampakan Adeli Lis Diikat Kabel Ties, Pengusaha Kayu yang Buron karena Babat Hutan
Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu Adelin Lis digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/6/2021) malam.

Penampakan Adeli Lis Diikat Kabel Ties, Pengusaha Kayu yang Buron karena Babat Hutan (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement