Sejauh ini pendaftaran ini baru merupakan inisiatif Pertamina sebagai persiapan jika nantinya pemerintah melakukan pembatasan atau penyaluran subsidi BBM secara tertutup.
Inisiatif ini diambil karena memang diperbolehkan lewat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan Pertalite dan Solar.
"Belum pasti digunakan. Kita masih menunggu revisi ketentuan dari pemerintah. Saat ini (pendaftaran) hanya untuk menyiapkan data guna mengantisipasi jika nanti pemerintah memberlakukan pembatasan," jelas Putut.
Putut pun menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan siapa yang nantinya berhak menjadi penerima subsidi BBM tetap ada pada pemerintah.
"Jadi kami hanya menyediakan data. Penentunya (penerima subsidi) tetap pemerintah. Apakah data kita akan digunakan atau menggunakan sumber data yang lain," tukasnya.
(DES)