Tujuan program Kartu Prakerja ini guna memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Tak heran, program pemerintah ini banyak peminatnya.
Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp 50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp 3,55 juta.
Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya?
Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
(IND)