IDXChannel - Sejak Senin (7/2/2022) Pemerintah kembali membuka pintu penerbangan internasional di sejumlah bandara termasuk Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai, dengan membuka pintu penerbangan internasional, pemerintah harus mampu menjamin bahwa masyarakat Indonesia tidak akan terpapar Covid-19 akibat kedatangan orang dari luar negeri.
“Jadi selama pemerintah menjamin keamanan dalam pengendalian Covid-19, silakan saja (membuka pintu penerbangan internasional)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus melalui pernyataan resmi dari laman resmi DPR, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, membuka pintu penerbangan internasional, pemerintah perlu menjamin kesehatan rakyat Indonesia yang saat ini harus rela diisolasi akibat melonjaknya varian baru Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan.
“Karena keselamatan warga bangsa haruslah yang menjadi prioritas utama, ketika kasus Covid-19 sedang tinggi seperti sekarang ini, kegiatan masyarakat kecillah pasti yang akan menjadi korban,” tambahnya.