IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mendata sebanyak 69.857 warga berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Besaran yang akan diterima yakni Rp600 ribu per kepala.
"itu (yang mendapat bantuan) penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Jadi sasaran penerimaannya itu," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Suprapto menjelaskan, pencairan dilakukan dalam rentang waktu empat bulan yakni pada September hingga Desember 2022. Para penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan Rp300 ribu sebanyak dua kali, sehingga total yang diterima adalah sejumlah Rp600 ribu.
"Tahap 1 dibagikan di bulan September untuk 2 bulan (September dan Oktober) sebesar Rp300 ribu. Tahap 2 bulan (November dan Desember)," jelasnya.