sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Mulai Besok Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500

Economics editor Giri Hartomo
28/04/2021 19:12 WIB
Berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Pengumuman! Mulai Besok Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! Mulai Besok Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -Tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau yang biasa disebut Tol Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 29 April 2021 mendatang terhitung pukul 00.00 WIB.  

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang  nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.  

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.  

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Di mana perhitungan penyesuaian tarif mengacu pada angka inflasi.  

"Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp7.500 menjadi Rp8.000," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/4/2021).  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement