IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta agar pemerintah menghapus sertifikasi CHSE Covid-19 yang mesti dimiliki oleh pengelola restoran. Sertifikat tersebut dinilai tidak memberi dampak efektif terhadap pencegahan pandemi.
Menurut Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar, keberadaan dari CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M, terutama dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19. Namun demikian semua anggota sepakat bahwa sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang.
"Ini memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara, karena harus membiayainya sekitar Rp12 juta per perusahaan. Sementara jika dibebankan sendiri, tidak dapat menjangkau pada semua anggota khususnya Hotel dan Restoran Se Indonesia," beber dia.
Apalagi, kata dia masa berlaku sertifikat CHSE hanya 1 tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya. Ini juga akan memberatkan APBN Negara dan Pengusaha apabila dalam pelaksanaan Sertifikasi ini sudah tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Selain itu, dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga tidak ada perbedaan bagi hotel dan restoran yang telah mendapat sertifikat maupun yang belum. Sampai dengan saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana yang belum ber Sertifikat CHSE.