IDXChannel - Demi menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu pada Selasa malam (20/7).
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan bahwa hal ini berimbas pada terkontraksinya pertumbuhan ekonomi, dan khususnya berdampak langsung pada UKM, meskipun pemerintah sudah menyiapkan anggaran bansos.
"Apakah kompleksitas masalah ekonomi dan UKM ini bisa selesai dengan pemberian bansos? Bansos hanya obat sementara untuk menopang konsumsi masyarakat, tapi UKM membutuhkan dukungan yang lebih komprehensif dan insentif-insentif yang tepat sasaran," ujar Ajib di Jakarta, Rabu(21/7/2021).
Salah satu hal mendasar dalam pemberian bansos adalah database pemerintah yang belum valid dan terintegrasi, sehingga efektivitasnya menjadi kurang maksimal.
"UKM membutuhkan likuiditas terus mengalir di masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan. Pemerintah harus lebih mendorong agar perbankan pro dengan UKM," tambah Ajib.