Masyarakat dapat membeli tiket KA BIAS melalui aplikasi Access by KAI menu "Lokal" mulai H-7 sebelum keberangkatan. Pembelian tiket di loket stasiun hanya dilayani di hari H keberangkatan, mulai 3 jam sebelum keberangkatan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari KA. "Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Feni.
Feni melanjutkan, sanksi yang diterapkan yaitu denda 2 kali lipat dari tarif parsialnya. Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api.
Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
(Febrina Ratna Iskana)