sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kereta Masih Diwajibkan Tes Covid-19, Begini Penjelasan Daop II Bandung

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
20/05/2022 11:35 WIB
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.

IDXChannel -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api. Namun, aturan tersebut berlaku bagi penumpang belum atau satu kali vaksinasi Covid-19. 

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Di mana aturan itu mengatur tentang kewajiban tes antigen dan PCR bagi penumpang tertentu. 

"Untuk penumpang KA jarak jauh misalnya, jika sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, " jelas Kuswardoyo. 

Sementara penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Juga disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement