sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Kereta Masih Diwajibkan Tes Covid-19, Begini Penjelasan Daop II Bandung

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
20/05/2022 11:35 WIB
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.
KAI memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api.

Sedangkan untuk penumpang KA lokal dan aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Kemudian jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement