Penyesuaian harga Pertamax sebesar 32 persen dalam satu waktu merupakan lonjakan yang cukup tajam dan berpotensi mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan BBM, termasuk potensi migrasi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang harus diimbangi dengan pengawasan.
“Pemerintah diharapkan dapat mencermati dampak lanjutan dari kebijakan tersebut agar tidak semakin menggerus daya beli masyarakat dan memperlambat laju konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama ekonomi nasional,” kata dia.
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter. Pertamina menyatakan penyesuaian harga dilakukan mengikuti regulasi yang berlaku untuk BBM nonsubsidi.
(NIA DEVIYANA)