Terlebih, RDTR telah terhubung dengan sistem penerbitan KKPR secara otomatis yang dibangun di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Apabila investor datang wilayah itu belum ada RDTR-nya, apakah bisa dibantu untuk menyelesaikan KKPR? Jawabannya bisa, namun membutuhkan waktu cukup lama, dan investor bisa kabur atau pindah ke wilayah dan negara lain," ucap dia.
"Oleh sebab itu, mari kita sama-sama menyelesaikan RDTR ini karena ini kewajiban kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dari RDTR saja kita sudah bisa melihat bahwa pertumbuhan ekonomi kita juga terus mengalami peningkatan," imbuh dia. (NIA)