PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE menyediakan 50 juta dosis setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA).
“Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan POM,” kata Menkes.
(IND)