sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Periode Kedua Mei 2026: Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun

Economics editor Nia Deviyana
14/05/2026 20:00 WIB
HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram, turun 1,72 persen dari sebelumnya yang sebesar USD153.194,87 per kilogram. 
Periode Kedua Mei 2026: Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun. Foto: iNews Media Group.
Periode Kedua Mei 2026: Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram, turun 1,72 persen dari sebelumnya yang sebesar USD153.194,87 per kilogram. 

Kemudian, HR emas turun menjadi USD4.682,80 per troy ounce (t oz) dari USD 4.764,90 t oz.

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Tommy menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas turun sebesar 1,72 persen. Harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor setelah sempat menguat pada periode sebelumnya. 

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). 

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement