Penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional.
Harga tembaga merujuk pada LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
(NIA DEVIYANA)