IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Salah satu yang diatur dalam Kepgub tersebut yakni tentang kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.
Bagi karyawan yang bekerja di swasta BUMD ataupun BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan penerapan portal kesehatan secara lebih ketat.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintah. Sementara bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti tokoh Swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021
kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.