sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendag 7/2024 Disahkan, Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Dibatasi

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
30/04/2024 13:58 WIB
Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi.
Permendag 7/2024 Disahkan, Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Dibatasi. Foto:  MNC Media.
Permendag 7/2024 Disahkan, Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Dibatasi. Foto: MNC Media.

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI.

Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement