IDXChannel - Brian Edgar Nababan akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong dalam kasus aplikasi binomo. Lalu bagaimana sebenarnya keterkaitan dirinya dan seperti apa profil singkat yang menjabat posisi manager di aplikasi investasi illegal tersebut?
Diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, pria berdarah Batak ini menempuh pendidikan dua kali di Rusia. Pertama pada 2014, kemudian yang kedua pada 2018.
Setelah itu, ia mendaftarkan diri ke sebuah perusahaan bernama 404 yang ada kerja sama dengan Binomodi.
Wishnu mengatakan Brian diterima sebagai customer support platform binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo.
"Terutama dari pemain binomo di Indonesia," tuturnya.
Lalu sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yg bertugas melakukan penawaran kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Namun semua itu terhenti setelah polisi menangkapnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (FHM)